Bakamla Tasikmalaya

Loading

Regulasi

Sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Bakamla Tasikmalaya beroperasi dengan merujuk pada berbagai regulasi yang mengatur pengawasan, pengamanan, serta perlindungan lingkungan laut di Indonesia. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Bakamla Tasikmalaya:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

  • Tujuan: Mengatur penyelenggaraan pelayaran di Indonesia, mencakup keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan laut, serta hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayaran.
  • Relevansi: Bakamla Tasikmalaya berperan aktif dalam pengawasan pelayaran untuk memastikan bahwa kegiatan pelayaran di perairan Tasikmalaya mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh regulasi ini.

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Tujuan: Menjamin pelestarian lingkungan hidup, termasuk lingkungan laut, melalui pengelolaan sumber daya alam yang bijak.
  • Relevansi: Bakamla Tasikmalaya berperan dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran laut dan pelanggaran terkait lingkungan di perairan Tasikmalaya.

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan

  • Tujuan: Mengatur pengelolaan perikanan dan perlindungan sumber daya ikan di perairan Indonesia, termasuk pencegahan terhadap illegal fishing.
  • Relevansi: Bakamla Tasikmalaya bertugas untuk menanggulangi praktik illegal fishing yang merugikan ekosistem laut dan perekonomian masyarakat pesisir.

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Keamanan Laut

  • Tujuan: Mengatur penyelenggaraan keamanan laut dan pembentukan organisasi yang menangani pengamanan perairan, salah satunya adalah Bakamla.
  • Relevansi: Bakamla Tasikmalaya menjalankan tugas pengamanan dan pengawasan laut dengan mengacu pada peraturan ini untuk memastikan perairan Indonesia aman dari ancaman dan gangguan.

5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut

  • Tujuan: Menetapkan struktur, tugas, dan fungsi Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan laut Indonesia.
  • Relevansi: Peraturan ini menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas-tugas Bakamla, termasuk di wilayah Tasikmalaya, dalam pengawasan, patroli, dan penegakan hukum di laut.

6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan

  • Tujuan: Mengatur tata cara pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya perikanan, termasuk kegiatan penangkapan ikan ilegal.
  • Relevansi: Bakamla Tasikmalaya melaksanakan pengawasan untuk memastikan bahwa kegiatan perikanan yang dilakukan di wilayah Tasikmalaya mematuhi aturan yang ditetapkan.

7. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Sumber Daya Laut dan Perikanan

  • Tujuan: Menetapkan pedoman dalam pengawasan sumber daya laut dan perikanan, baik untuk kepentingan ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
  • Relevansi: Bakamla Tasikmalaya mengacu pada pedoman ini untuk menjalankan tugas pengawasan terhadap segala kegiatan yang dapat memengaruhi kelestarian ekosistem laut.

8. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 77 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut

  • Tujuan: Mengatur sistem pengawasan terhadap kegiatan transportasi laut, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Indonesia.
  • Relevansi: Bakamla Tasikmalaya mengimplementasikan peraturan ini dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran di laut, termasuk yang terjadi di wilayah Tasikmalaya.

9. Peraturan Kepala Bakamla Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Penindakan Keamanan Laut

  • Tujuan: Menetapkan prosedur dan standar operasional pengawasan serta penindakan keamanan laut yang dilakukan oleh Bakamla.
  • Relevansi: Menjadi acuan utama bagi Bakamla Tasikmalaya dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan keamanan laut di wilayahnya.

10. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Pengelolaan Sumber Daya Laut dan Pesisir

  • Tujuan: Mengatur pengelolaan sumber daya alam laut dan pesisir di Kabupaten Tasikmalaya, serta perlindungan terhadap ekosistem pesisir.
  • Relevansi: Bakamla Tasikmalaya turut berperan dalam menjaga dan mengawasi pemanfaatan sumber daya laut di wilayah Kabupaten Tasikmalaya agar sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Kesimpulan: Bakamla Tasikmalaya melaksanakan tugasnya dalam rangka menjaga keamanan dan keselamatan perairan dengan mengikuti regulasi yang berlaku baik di tingkat nasional maupun lokal. Regulasi-regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat dalam upaya penegakan hukum maritim, pengawasan laut, serta perlindungan terhadap lingkungan laut di wilayah Tasikmalaya.